Peran Hukum Adat Dalam Pengelolaan Hutan Lindung Bukit Sianjung Di Desa Muara Selaya, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar
Ilyasa, Wahyu
Masyarakat Indonesia dikenal dengan berbagai adat istiadatnya.
Pemberlakukan hukum adat juga berlaku dalam pengelolaan dan perlindungan
hutan. Aturan hukum adat sebagai aturan yang hidup dan luhur sampai ke
generasi penerus mereka. Aturan dalam hukum adat mengatur pula mengenai
penguasaan, dan pemanfaatan sumber daya alam, yang merupakan bagian dari
penguasaan ulayat atau harta kekayaan masyarakat hukum adat, yang mana dalam
sisi penguasaannya masyarakat adatlah yang memiliki kedaulatan penuh untuk
mengatur peruntukan, penyelenggaraan, dan pengelolaan menurut ketentuan adatadat yang bersumber dari kearifan lokal serta kebudayaan setempat sejak
dahulunya.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengetahuan, perlibatan, akses
dan persepsi masyarakat hukum adat di Desa Muara Selaya terhadap keberadaan
hutan lindung Bukit Sianjung dan menganalisis cara masyarakat hukum adat di
Desa Muara Selaya dalam menerapkan hukum adat dalam pengelolaan hutan
lindung Bukit Sianjung. Penelitian ini dilakukan selama ± 2 bulan yaitu bulan
April sampai Mei 2021. Penelitian ini dilakukan di Desa Muara Selaya,
Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Metode yang
digunakan adalah metode Random Sampling dengan jumlah responden sebanyak
30 orang. Adapun responden yang di pilih dalam penelitian ini adalah
masyarakat/penduduk Desa Muara Selaya.
Berdasarkan hasil penelitian, maka diperoleh masyarakat Desa Muara
Selaya secara umum memiliki tingkat pengetahuan yang baik tentang Hutan
Lindung Bukit Sianjung. Pelibatan masyarakat Desa Muara Selaya dalam
pengelolahan Hutan Lindung Bukit Sianjung terkategori tinggi. Pihak Kesatuan
Pengelolaan Hutan (KPH) Kampar Kiri bekerja sama dengan ninik mamak dan
aparat desa dalam mengelola dan menjaga hutan lindung. Selain dengan ninik
mamak dan aparat desa, pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kampar Kiri
juga melibatkan anggota masyarakat hukum adat. Persepsi masyarakat adat Desa
Muara Selaya terhadap kelestarian Hutan Lindung Bukit Sianjung memberikan
penilaian Baik. Artinya kondisi luas, keadaan flora, faunanya dan tegakan pohonpohonannya dinilai relatif sama dengan kondisi sebelumnya. Cara masyarakat
hukum adat di Desa Muara Selaya menerapkan hukum adat dalam perlindungan
dan pengelolaan Hutan Lindung Bukit Sianjung adalah dengan cara membuat
sejumlah peraturan dan larangan serta memberikan sanksi yang berefek jera bagi
anggota masyarakat yang melanggar.
Pemberlakukan hukum adat juga berlaku dalam pengelolaan dan perlindungan
hutan. Aturan hukum adat sebagai aturan yang hidup dan luhur sampai ke
generasi penerus mereka. Aturan dalam hukum adat mengatur pula mengenai
penguasaan, dan pemanfaatan sumber daya alam, yang merupakan bagian dari
penguasaan ulayat atau harta kekayaan masyarakat hukum adat, yang mana dalam
sisi penguasaannya masyarakat adatlah yang memiliki kedaulatan penuh untuk
mengatur peruntukan, penyelenggaraan, dan pengelolaan menurut ketentuan adatadat yang bersumber dari kearifan lokal serta kebudayaan setempat sejak
dahulunya.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengetahuan, perlibatan, akses
dan persepsi masyarakat hukum adat di Desa Muara Selaya terhadap keberadaan
hutan lindung Bukit Sianjung dan menganalisis cara masyarakat hukum adat di
Desa Muara Selaya dalam menerapkan hukum adat dalam pengelolaan hutan
lindung Bukit Sianjung. Penelitian ini dilakukan selama ± 2 bulan yaitu bulan
April sampai Mei 2021. Penelitian ini dilakukan di Desa Muara Selaya,
Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Metode yang
digunakan adalah metode Random Sampling dengan jumlah responden sebanyak
30 orang. Adapun responden yang di pilih dalam penelitian ini adalah
masyarakat/penduduk Desa Muara Selaya.
Berdasarkan hasil penelitian, maka diperoleh masyarakat Desa Muara
Selaya secara umum memiliki tingkat pengetahuan yang baik tentang Hutan
Lindung Bukit Sianjung. Pelibatan masyarakat Desa Muara Selaya dalam
pengelolahan Hutan Lindung Bukit Sianjung terkategori tinggi. Pihak Kesatuan
Pengelolaan Hutan (KPH) Kampar Kiri bekerja sama dengan ninik mamak dan
aparat desa dalam mengelola dan menjaga hutan lindung. Selain dengan ninik
mamak dan aparat desa, pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kampar Kiri
juga melibatkan anggota masyarakat hukum adat. Persepsi masyarakat adat Desa
Muara Selaya terhadap kelestarian Hutan Lindung Bukit Sianjung memberikan
penilaian Baik. Artinya kondisi luas, keadaan flora, faunanya dan tegakan pohonpohonannya dinilai relatif sama dengan kondisi sebelumnya. Cara masyarakat
hukum adat di Desa Muara Selaya menerapkan hukum adat dalam perlindungan
dan pengelolaan Hutan Lindung Bukit Sianjung adalah dengan cara membuat
sejumlah peraturan dan larangan serta memberikan sanksi yang berefek jera bagi
anggota masyarakat yang melanggar.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2022
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-03-30T02:51:31Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah