Perambahan Kawasan Hutan Terhadap Keberadaan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling ( Studi Kasus Desa Sei Paku Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau )
Dahrul, Muhammad
Suaka Margasatwa (SM) Bukit Rimbang Bukit Baling pada awalnya
ditunjuk melalui Keputusan Gubernur KDH Tk. I Riau Nomor 149/V/1982 tanggal
21 Juni 1982 tentang Penunjukan Areal Hutan di sekitar Bukit Rimbang Bukit
Baling sebagai kawasan Hutan Tutupan / Suaka Alam seluas 136.000 hektar. Bukit
Rimbang Bukit Baling ditunjuk sebagai kawasan suaka alam dikarenakan areal
hutan di sekitar Bukit Rimbang Bukit Baling memiliki fungsi suaka margasatwa
dan sumber mata air yang perlu dibina kelestariannya, untuk kepentingan
pengaturan tata air, pencegahan bahaya banjir, tanah longsor dan erosi.
Sementara itu, pihak pengelola SM. Bukit Rimbang Bukit Baling yaitu
Balai Konservasi Sumber Daya Alam Riau belum memiliki rancangan penyelesaian
yang baik dalam kasus perambahan hutan ini. Saat ini, pihak pengelola terus
berupaya untuk menyelesaikan kasus ini agar tetap menjaga keutuhan kawasan
konservasi. Dampak apabila tidak segera ditindak lanjuti maka potensi perambahan
hutan dan illegal loging akan marak terjadi. Masalah perambahan kawasan
konservasi ini perlu segera diatasi melalui kerjasama berbagai pihak dan lembaga
terkait dan pendampingan kepada masyarakat di sekitar hutan.
Tujuan Penelitian ini adalah Menganalisis akar permasalahan dan faktorfaktor penyebab terjadinya perambahan hutan di Suaka Margasatwa Bukit Rimbang
Bukit Baling, dan menyusun konsep penyelesaian perambahan kawasan hutan di
Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling, Riau.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini merupakan metode Sensus
karena jumlah populasi kurag dari 100 orang. Peneliti memberikan kueisoner
kepada responden yang berjumlah 30 orang.
Hasil penelitian ini adalah kondisi kegiatan perambahan kawasan hutan
Suaka Margasatwa Rimbang-Baling adalah pembukaan lahan perkebunan, dan
konflik batas dengan masyarakat desa. Faktor penyebab terjadinya perambahan
kawasan hutan adalah sejarah klaim areal dan kepemilikan lahan, transaksi jual beli
lahan, akses terhadap hutan mudah terjangkau oleh kendaraan bermotor, dan
pembalakan kayu secara liar (ilegal loging). Penyelesaian perambahan kawasan
hutan di suaka margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling harus dilakukan semua
pihak, penegakan hukum yang tegas serta bersama-sama melakukan pengawasan
atau patroli rutin, melakukan penyuluhan atau sosialisasi untuk memberikan
pemahaman pada masyarakat mengenai fungsi dasar hutan dan menyusun
kebijakan pengelolaan kawasan konservasi yang dapat memberikan kontribusi
kearifan lokal di bidang lingkungan hidup.
ditunjuk melalui Keputusan Gubernur KDH Tk. I Riau Nomor 149/V/1982 tanggal
21 Juni 1982 tentang Penunjukan Areal Hutan di sekitar Bukit Rimbang Bukit
Baling sebagai kawasan Hutan Tutupan / Suaka Alam seluas 136.000 hektar. Bukit
Rimbang Bukit Baling ditunjuk sebagai kawasan suaka alam dikarenakan areal
hutan di sekitar Bukit Rimbang Bukit Baling memiliki fungsi suaka margasatwa
dan sumber mata air yang perlu dibina kelestariannya, untuk kepentingan
pengaturan tata air, pencegahan bahaya banjir, tanah longsor dan erosi.
Sementara itu, pihak pengelola SM. Bukit Rimbang Bukit Baling yaitu
Balai Konservasi Sumber Daya Alam Riau belum memiliki rancangan penyelesaian
yang baik dalam kasus perambahan hutan ini. Saat ini, pihak pengelola terus
berupaya untuk menyelesaikan kasus ini agar tetap menjaga keutuhan kawasan
konservasi. Dampak apabila tidak segera ditindak lanjuti maka potensi perambahan
hutan dan illegal loging akan marak terjadi. Masalah perambahan kawasan
konservasi ini perlu segera diatasi melalui kerjasama berbagai pihak dan lembaga
terkait dan pendampingan kepada masyarakat di sekitar hutan.
Tujuan Penelitian ini adalah Menganalisis akar permasalahan dan faktorfaktor penyebab terjadinya perambahan hutan di Suaka Margasatwa Bukit Rimbang
Bukit Baling, dan menyusun konsep penyelesaian perambahan kawasan hutan di
Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling, Riau.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini merupakan metode Sensus
karena jumlah populasi kurag dari 100 orang. Peneliti memberikan kueisoner
kepada responden yang berjumlah 30 orang.
Hasil penelitian ini adalah kondisi kegiatan perambahan kawasan hutan
Suaka Margasatwa Rimbang-Baling adalah pembukaan lahan perkebunan, dan
konflik batas dengan masyarakat desa. Faktor penyebab terjadinya perambahan
kawasan hutan adalah sejarah klaim areal dan kepemilikan lahan, transaksi jual beli
lahan, akses terhadap hutan mudah terjangkau oleh kendaraan bermotor, dan
pembalakan kayu secara liar (ilegal loging). Penyelesaian perambahan kawasan
hutan di suaka margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling harus dilakukan semua
pihak, penegakan hukum yang tegas serta bersama-sama melakukan pengawasan
atau patroli rutin, melakukan penyuluhan atau sosialisasi untuk memberikan
pemahaman pada masyarakat mengenai fungsi dasar hutan dan menyusun
kebijakan pengelolaan kawasan konservasi yang dapat memberikan kontribusi
kearifan lokal di bidang lingkungan hidup.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2022
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-03-30T02:50:27Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah