PELAKSANAAN HAK PENDIDIKAN BAGI NARAPIDANA ANAK DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK (LPKA) KLAS II PEKANBARU BERDASARKAN UNDANG - UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN ANAK.
Magdalena, Magdalena
Penelitian skripsi ini dilatar belakangi karena pendidikan merupakan hak
dari setiap anak tanpa terkecuali, di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)
klas II Pekanbaru sebagai lembaga tempat anak menjalani masa hukumannya atau
pidananya, yang mana sejak awal tahun 2018 sampai penulis melakukan penilitian
belum melaksanaakan pendidikan bagi narapidana anak yang sebelumnya ada
program kejar paket tahun 2017 dan tidak berjalan lagi mulai tahun 2018 karena
beberapa hambatan. Dan dalam penulisan skripsi ini mengangkat rumusan
masalah yaitu Bagaimanakah Pelaksanaan, Hambatan dan Upaya Mengatasi
Hambatan tentang Hak Pendidikan Bagi Narapidana Anak di Lembaga
Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas II Pekanbaru.
Penelitian ini menggunakan penelitian hukum sosiologis. Data yang
digunakan berupa data primer, data sekunder, dan data tertier. Metode
pengumpulan data menggunakan penelitian observasi, kuisioner dan wawancara
langsung dengan sumber yang terkait dan kajian kepustakaan. Analisis data
menggunakan analisis data kualitatif yang dijelaskan berdasarkan data yang
diperoleh.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan pelaksanaan hak pendidikan
semenjak awal tahun 2018 tidak terlaksana dikarenakan tidak adanya tim pengajar
yang mengajar narapidana anak tersebut yang sebelumnya pada tahun 2017 masih
berjalan pendidikan kejar paket yang diselenggarakan oleh sanggar kegiatan
belajar namun harus berhenti dikarenakan keterbatasan biaya pembayaran kepada
sanggar kegiatan belajar tersebut, Selama berada di LPKA narapidana anak
mendapat pembinaan baik itu dalam hal keterampilan dan pendidikan informal
seperti pendidikan keagamaan dan bentuk kegiatan belajar secara mandiri yang
diselenggarakan dengan cara memberikan ruangan perpustakaan untuk membaca
buku, Kurangnya motivasi atau kemauan dari dalam diri narapidana anak tersebut
terhadap pendidikan informal seperti yang disediakan oleh petugas LPKA dengan
membaca buku di perpus sebagai bekal pengetahuan narapidana anak setelah
bebas atau keluar dari LPKA tersebut. Kurangnya perhatian dari dinas pendidikan
setempat tentang pendidikan bagi narapidana anak yang berada di Lembaga
Pembinaan Khusus Anak yang mana merupakan tanggun jawab dari dinas
pendidikan setempat untuk memfasilitasi kegiatan program wajib belajar bagi
seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali, Pihak petugas LPKA sudah pernah
mendiskusikan masalah pendidikan tersebut kepada pihak dinas pendidikan
setempat namun belum juga ada jalan keluarnya, Pada bulan April 2019 LPKA
baru melaksanakan MoU atau nota kesepahaman untuk melaksanakan pendidikan
kejar paket bagi narapidana anak dengan salah satu sanggar pendidikan.
dari setiap anak tanpa terkecuali, di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)
klas II Pekanbaru sebagai lembaga tempat anak menjalani masa hukumannya atau
pidananya, yang mana sejak awal tahun 2018 sampai penulis melakukan penilitian
belum melaksanaakan pendidikan bagi narapidana anak yang sebelumnya ada
program kejar paket tahun 2017 dan tidak berjalan lagi mulai tahun 2018 karena
beberapa hambatan. Dan dalam penulisan skripsi ini mengangkat rumusan
masalah yaitu Bagaimanakah Pelaksanaan, Hambatan dan Upaya Mengatasi
Hambatan tentang Hak Pendidikan Bagi Narapidana Anak di Lembaga
Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas II Pekanbaru.
Penelitian ini menggunakan penelitian hukum sosiologis. Data yang
digunakan berupa data primer, data sekunder, dan data tertier. Metode
pengumpulan data menggunakan penelitian observasi, kuisioner dan wawancara
langsung dengan sumber yang terkait dan kajian kepustakaan. Analisis data
menggunakan analisis data kualitatif yang dijelaskan berdasarkan data yang
diperoleh.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan pelaksanaan hak pendidikan
semenjak awal tahun 2018 tidak terlaksana dikarenakan tidak adanya tim pengajar
yang mengajar narapidana anak tersebut yang sebelumnya pada tahun 2017 masih
berjalan pendidikan kejar paket yang diselenggarakan oleh sanggar kegiatan
belajar namun harus berhenti dikarenakan keterbatasan biaya pembayaran kepada
sanggar kegiatan belajar tersebut, Selama berada di LPKA narapidana anak
mendapat pembinaan baik itu dalam hal keterampilan dan pendidikan informal
seperti pendidikan keagamaan dan bentuk kegiatan belajar secara mandiri yang
diselenggarakan dengan cara memberikan ruangan perpustakaan untuk membaca
buku, Kurangnya motivasi atau kemauan dari dalam diri narapidana anak tersebut
terhadap pendidikan informal seperti yang disediakan oleh petugas LPKA dengan
membaca buku di perpus sebagai bekal pengetahuan narapidana anak setelah
bebas atau keluar dari LPKA tersebut. Kurangnya perhatian dari dinas pendidikan
setempat tentang pendidikan bagi narapidana anak yang berada di Lembaga
Pembinaan Khusus Anak yang mana merupakan tanggun jawab dari dinas
pendidikan setempat untuk memfasilitasi kegiatan program wajib belajar bagi
seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali, Pihak petugas LPKA sudah pernah
mendiskusikan masalah pendidikan tersebut kepada pihak dinas pendidikan
setempat namun belum juga ada jalan keluarnya, Pada bulan April 2019 LPKA
baru melaksanakan MoU atau nota kesepahaman untuk melaksanakan pendidikan
kejar paket bagi narapidana anak dengan salah satu sanggar pendidikan.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2019
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2019-12-31T08:57:00Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah